Halaman

    Social Items

"RIBA" JAMAN NOW

 
   

"RIBA" JAMAN NOW

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). 

Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Firman Alloh :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS Al Baqoroh : 278)

Riba menurut ahli fiqih (Yusu Al-Qordowi ) :

Riba adalah setiap  pinjaman yang mensyaratkan didalamnya tambahan .

Berangkat dari definisi riba JAMAN NOW, maka  sumber riba adalah transaksi pinjaman yang tidak sesuai syariat . 

Contoh riba yang sudah memasyarakat.

1.Praktek zaman now transaksi kartu kredit. Saat pengguna kartu kredit membeli barang senilai Rp. 1 juta dan tidak mampu membayar penuh saat jatuh tempo. Maka penguna kartu kredit diharuskan membayar bunga atas tunggakan kartu kreditnya.

2.Suatu misal Bu Eko memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Bu Hasan memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Bu Eko bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik Bu Hasan tersebut untuk campuran pakan ternaknya. Sementara itu Bu Hasan membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya. Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Bu Eko membawa beras bagus seberat 1 kilogram dan Bu Hasan membawa beras kualitas buruk seberat 2 kilogram. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg

Transaksi sebagaimana dimaksud dalam contoh ini adalah termasuk transaksi riba, disebabkan ada kelebihan timbangan dari beras miliknya Bu Hasan, dengan selisih 1 kilogram. Pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah karena ketiadaan sama timbangannya, sebagaimana syarat sah transaksi barang ribawi, yaitu harus kontan, saling menyerahkan, dan sama timbangannya. 

3.Transaksi riba al-yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan inilah, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).

Sabda Rosululloh SAW:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةُ فِي عِرْضِ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Dari Sa’id bin Zaid dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya riba yang paling buruk adalah merusak kehormatan seorang muslim tanpa hak, dan sesungguhnya rohim dijalinkan oleh Ar Rohman, barangsiapa yang memutuskannya niscaya Alloh mengharamkan baginya syurga.” (Ahmad, bab Musnad Said bin Zaid, no 1564)

Al-Bani mengatakan hadits tersebut sahih[1]

Azab Riba Selain Di Akherot Juga Di Dunia

مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلَّا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Tidaklah nampak pada suatu kaum riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan bagi mereka mendapatkan siksa Alloh Azza wa Jalla. (Ahmad, Musnad Ibn Masu’d, no 3168)

Riba Termasuk Dosa Besar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Huroiroh rodliallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”. (Bukhori, Bab Ramyul Muhsanat, No. 6351)

Riba Menghancurkan Ekonomi

عنْ ابْنِ مَسْعُودٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi (Ibn Majah, bab Taglidh fir riba, no 2270).

Related Post

Load Comments

Subscribe Our Newsletter