بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
PENIPUAN DALAM JUAL BELI(TADLIS)--Secara istilah, makna penipuan dalam jual beli adalah :(menutup aib barang )penipuan, kecurangan, penyamaran, penutupan.
Alloh Azza wa Jalla berfirman
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu (QS 55:9)
Contoh tadlis ;
1. Mengganti casing HP dengan casing baru lalu tidak dijelaskan bahwa yang dijual itu sudah lama.
2. Merekondisi barang bekas hingga tampak seolah-olah baru atau belum lama dipakai, lalu dia jual dengan harga baru tanpa memberi tahu pembeli bahwa itu barang bekas.
3. Menurunkan angka speedometer kendaraan atau Mematikan dan baru dihidupkan lagi saat mau dijual, agar pembeli mengira bahwa kendaraan tersebut jarang dipakai.
4. Memasang stiker pada body kendaraan yang rusak, untuk menyembunyikan cacatnya.
5. Mencampur air ke dalam madu, dan tetap ditulis madu murni.
6. Mengoplos beras, dan dijual dengan harga beras terbaik.
7. Mengurangi ketebalan kaca dari spec yang dipesan, sementara harga kesepakatan tetap, dan tanpa menjelaskannya pengurangan spec tersebut.
8. Mengurangi ketebalan pengaspalan jalan dari kontrak awal tanpa pemberitahuan.
9. Memaksa sapi untuk banyak minum air sebelum dijual dan ditimbang.
10. Sengaja tidak memerah susu unta/domba/sapi perah agar kelihatan gemuk ketika dijual, sebagaimana sabda Nabi:
لاَ تُصَرُّوْا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ اِبْتَاعَهَا بَعْدُ فَإْنَّهُ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ اَنْ يَحْتَلِبَهَا اِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَاِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنَ التَّمْرِ
Janganlah kalian membiarkan unta dan domba tidak diperah (sebelum dijual). Siapa saja yang membelinya, ia boleh memilih di antara dua hal setelah ia memerahnya: jika ia ingin, ia boleh mempertahankannya; jika ia ingin, ia boleh mengembalikannya dan satu sha’ kurma (HR al-Bukhori, Muslim, )
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Dari Hakim bin Hizam dari Nabi Shollallu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:”Orang yang bertransaksi jual beli berhak khiyar (memilih) selama keduanya beluberpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka (transparan), maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang(.Hadits Riwayat al-Bukhori)
Jalan keluar jika terjadi tadlis:
Jika terjadi tadlis maka orang yang tertipu memiliki khiyar. Ia boleh tetap melanjutkannya dan mempertahankan barang itu, yang artinya ia ridho dengan barang itu. Ia juga boleh mem-membatalkan akad jual-beli itu, yakni ia kembalikan barang tersebut dan meminta kembali secara penuh harga yang telah ia bayarkan. Tidak ada opsi ketiga selain dua opsi itu. Hal itu sesuai dengan hadis Abu Hurairah di atas, yakni bahwa Nabi saw. hanya memberikan dua opsi: in syâa amsakahâ wa in syâa raddahâ (jika ia mau ia boleh mempertahankannya, jika ia mau ia boleh mengembalikannya).
Jadi, orang yang ditipu itu (al-mudallas) tidak boleh tetap mempertahankan barang yang ada cacatnya itu dan meminta/mengambil selisih antara harga barang cacat itu dengan harga barang yang tidak ada cacat. Semua itu jika barang masih bisa dikembalikan, jika barang tidak mungkin dikembalikan, maka pembeli ia bisa meminta penjual agar membayar nilai cacat tersebut.
Hanya saja, jika pembeli sudah tahu cacat/kondisi barang sebelumnya dan tetap rela melangsungkan transaksi, maka itu artinya ia sepakat harga yang ia bayar adalah harga untuk barang yang ada cacatnya itu, tidak ada khiyar aib di sini. Allohu A’lam.