Halaman

    Social Items

 بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم 

lenteraislami.com


JUAL BELI DENGAN CARA TAGHRIR/GHARAR(Spekulatif)--Jual beli adalah salah satu transaksi tukar menukar barang yang mempunyai nilai, yang dimana salah satu pihak menjual barang tersebut, dan pihak lain membelinya sesuai dengan kesepakatan. Jual Beli dihalalkan dalam ajaran Islam, hal tersebut tercantum dalam Firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Dari arti tersebut menyebutkan bahwa Allah sudah menghalalkan jual beli, serta Allah mengharamkan riba. Allah memberikan perintah kepada umat-Nya untuk senantiasa melakukan suatu kegiatan jual beli yang jauh dari unsur ribawi. Karena riba dapat membuat kehidupan manusia menjadi terpuruk, serta menjadikan manusia gila akan nikmat duniawi karena yang dipikirkan hanya keuntungan yang lebih. Maka dari itu, Allah menurunkan wahyu Q.S Al-Baqarah ayat 275. Dan juga Allah mengingatkan kepada manusia untuk selalu berada di jalan-Nya dengan menerapkan segara aturan yang tercantum dalam Al-Qur'an untuk selalu menjadi pedoman hidup umat manusia
Firman Alloh swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ         تُفْلِحُون

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Qs Al Maidah : 90 )
Abu Huroiroh ra, bahwasanya ia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Bahwasanya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli  yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim )
Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut. Menurut Imam an-Nawawi, garar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam. (Dahlan:1996)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, dasar pelarangan jual beli gharar ini adalah larangan Alloh dalam Al-Qur’an, yaitu (larangan) memakan harta orang dengan batil. Begitu pula dengan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini.

Transaksi gharar hampir sama dengan Tadlis, dimana sama-sama mengandung unsur ketidaktahuan/ketidakpastian. Letak perbedaannya hanya pada pihaknya saja, kalo tadlis ketidaktahuan pada satu pihak yang bertransaksi (ketidaktahuan pada si pembeli), sedangkan gharar ketidaktahuan pada kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual.

Contoh gharar; "Jual beli sapi yang masih dalam perut/kandungan induknya", jual beli tersebut dilarang dalam Ekonomi islam karena terjadinya unsur ketidaktahuan antara dua pihak (penjual dan pembeli) pada barang (anak sapi) tersebut. Kalau memang anda ingin membeli anak sapi tersebut, tunggulah anak sapi itu dilahirkan oleh induknya. 

Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga unsur:
  1. Taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
  2. Permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah.
  3. Pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.

referensi:
Dahlan, Abdul Aziz (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 399

JUAL BELI DENGAN CARA SPEKULATIF

 بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم 

lenteraislami.com


JUAL BELI DENGAN CARA TAGHRIR/GHARAR(Spekulatif)--Jual beli adalah salah satu transaksi tukar menukar barang yang mempunyai nilai, yang dimana salah satu pihak menjual barang tersebut, dan pihak lain membelinya sesuai dengan kesepakatan. Jual Beli dihalalkan dalam ajaran Islam, hal tersebut tercantum dalam Firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Dari arti tersebut menyebutkan bahwa Allah sudah menghalalkan jual beli, serta Allah mengharamkan riba. Allah memberikan perintah kepada umat-Nya untuk senantiasa melakukan suatu kegiatan jual beli yang jauh dari unsur ribawi. Karena riba dapat membuat kehidupan manusia menjadi terpuruk, serta menjadikan manusia gila akan nikmat duniawi karena yang dipikirkan hanya keuntungan yang lebih. Maka dari itu, Allah menurunkan wahyu Q.S Al-Baqarah ayat 275. Dan juga Allah mengingatkan kepada manusia untuk selalu berada di jalan-Nya dengan menerapkan segara aturan yang tercantum dalam Al-Qur'an untuk selalu menjadi pedoman hidup umat manusia
Firman Alloh swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ         تُفْلِحُون

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Qs Al Maidah : 90 )
Abu Huroiroh ra, bahwasanya ia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Bahwasanya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli  yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim )
Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut. Menurut Imam an-Nawawi, garar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam. (Dahlan:1996)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, dasar pelarangan jual beli gharar ini adalah larangan Alloh dalam Al-Qur’an, yaitu (larangan) memakan harta orang dengan batil. Begitu pula dengan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini.

Transaksi gharar hampir sama dengan Tadlis, dimana sama-sama mengandung unsur ketidaktahuan/ketidakpastian. Letak perbedaannya hanya pada pihaknya saja, kalo tadlis ketidaktahuan pada satu pihak yang bertransaksi (ketidaktahuan pada si pembeli), sedangkan gharar ketidaktahuan pada kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual.

Contoh gharar; "Jual beli sapi yang masih dalam perut/kandungan induknya", jual beli tersebut dilarang dalam Ekonomi islam karena terjadinya unsur ketidaktahuan antara dua pihak (penjual dan pembeli) pada barang (anak sapi) tersebut. Kalau memang anda ingin membeli anak sapi tersebut, tunggulah anak sapi itu dilahirkan oleh induknya. 

Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga unsur:
  1. Taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
  2. Permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah.
  3. Pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.

referensi:
Dahlan, Abdul Aziz (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 399
Load Comments

Subscribe Our Newsletter